KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 16:59 WIB
Kartu Prakerja (Okezone)
Share :

"Ada 4 poin perlu dapat perhatian dan ini disampaikan KPK saat prescon 18 Juni lalu. Dari hasil rakor itu 28 Mei, kami bentuk tim teknis diketuai Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN). Ketua tim Jamdatun, wakil Deputi setneg dan isiny pejabat eselon I dan lembaga terkait," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, pada pertemuan pada 5 dan 8 Juni membahas soal rekomendasi untuk melakukan perbaikan tata kelola. Beberapa rekomendasi itu dituangkan perbaikan Perpres no 36 tahun 2020 untuk mengubah aturan yang dianggap masih belum merepresantifkan keadaan terkait covid-19.

"Setelah itu kami pararel melakukan perbaikan baik itu perpres dan ditindaklanjuti di Permenko dan aturan turunan lainnya. Tanggal 14 Juni lalu, Perpres tersebut sudah dilakukan harmoniasi oleh Kemenkumham ditindaklanjut permohaonan parah para menteri. Jadi ini dilkaukan dalam rangka perbaikan tata kelola," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya