JAKARTA - Pemerintah menunda kelanjutan program kartu pra kerja. Setelah berjalan 3 gelombang, program tersebut disetop pada gelombang 4 karena rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin membeberkan bagaimana kronologi penundaan tersebut terjadi. Di mana, program tersebut telah diluncurkan sejak 20 Maret 2020.
Baca juga: Diminta Dihentikan oleh KPK, Kelanjutan Kartu Pra Kerja Tergantung Menko Airlangga
"Jadi landasan untuk jalankan program pra kerja yang selanjutknya akan mulai pembukaan gelombang pertama di 11 april. Namun pada 7 april 2020, atau 4 hari sebelum launcing ada rapat terbatas efektivitas program jaring pengaman sosal di mana jadi refokusing program kartu pra kerja sebagai jaring pengaman sosial," ujarnya dalam webinar, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Sehingga, lanjutnya, dalam 4 hari sebelum launching butuh redesain untuk apa yang disampaikan pada rapat terbatas pada 7 April. Maka, pada 11 April, gelombang pertama dalam implementasinya terdapat polemik.
Baca juga: Ekonom Senior Ingatkan Pelatihan Prakerja Harus Sesuai Kebutuhan Industri
"Antara lain terkait kepersertaan karena masih banyak yang bukan korban PHK atau orang dirumahkan yang mana itu jadi target utama dalam penyaluran bansos, lalu kemintraan dengan platform digital banyak polemik platform ini tidak transparan, lalu teknis dan lembaga pelatihan dianggap punya kemiripan apa yang gratis di internet lalu pelaksanaan pelatihan online," ujarnya.
Maka dari itu, dirinya menambahkan, pada 30 April, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan surat kepada KPK untuk melakukan audiensi. Di mana memberikan penjelasan dan meminta masukan dalam pelaksanaan kartu pra kerja.
"Pak Menko sampaikan surat itu 30 April dan 6 Mei diteima ketua KPK dan beri penjelasan dan minta masukan," ujarnya.
Bahkan, dirinya pun mengatakan, tak hanya KPK di 28 Mei, Airlangga juga meminta masukan lembaga terkait, seperti Kemensesneg, Jaksa Agung, BKPP dan Kapolri. Hal ini dilakukan dalam rakor tentang pengawasan atas program prioritas pemerintah.
"Di sinilah program kartu prakerja dapat masukan khusus terkait pengawasan dalam implementasi proram tersebut. Dalam rakor dihasilkan beberapa kesimpulan disepakati membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola program kartu prakerja," ujarnya.
Dirinya menbeberkan, tepat pada 2 Juni 2020, KPK secara resmi mengirim surat. Walaupun, pada 28 Mei secara lisan sudah disampaikan hasil kajian terhadap kartu pra kerja tersebut.