Dirinya mengatakan, saat ini kerja sama dan disiplin para pengguna KRL dalam mengikuti protocol yang ada semakin baik. Namun demikian, PT KCI juga kembali mengajak para pelaku usaha, kantor-kantor, dan berbagai instansi untuk mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja.
"Dengan sistem kerja bertahap bagi para pekerja sesuai surat edaran tersebut, maka konsentrasi pengguna pada jam-jam sibuk dapat lebih tersebar dan pengguna dapat menghindari antrean di stasiun pada waktu tersebut," ujarnya.
Dirinya mengatakan, dengan demikian para pengguna KRL juga dapat lebih aman dan lebih lancar dalam menggunakan KRL. Serta mengurangi waktu tunggu di stasiun.
(Fakhri Rezy)