JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan kapasitas penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) sudah mencapai maksimum di tengah pembatasan imbas Covid-19. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta disiplin dalam menerapkan jam kerja yang telah di atur oleh pemerintah.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, saat ini kerja sama dan disiplin para pengguna KRL dalam mengikuti protokol yang ada semakin baik. Namun demikian, PT KCI juga kembali mengajak para pelaku usaha, kantor-kantor, dan berbagai instansi untuk mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja.
Baca juga: Penumpukan Penumpang, KCI Sebut Perjalanan KRL Sudah Maksimum
"Dengan sistem kerja bertahap bagi para pekerja sesuai surat edaran tersebut, maka konsentrasi pengguna pada jam-jam sibuk dapat lebih tersebar dan pengguna dapat menghindari antrean di stasiun pada waktu tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dirinya mengatakan, dengan demikian para pengguna KRL juga dapat lebih aman dan lebih lancar dalam menggunakan KRL. Serta mengurangi waktu tunggu di stasiun.