Baca Juga: New Normal, Sri Mulyani Cari Pajak Baru
"Sementara itu, yang berasal dari sektor Jasa Perusahaan seperti Jasa Hukum, Jasa Akuntansi dan Periklanan mencapai 21.153 wajib pajak," ungkap dia.
Sedangkan, lanjut dia yang berasal dari jasa lainnya mencapai 19.267 dan akomodasi maupun makan serta minuman sebanyak 14.797.
"Jadi sektor usaha perdagangan yang paling banyak insentif fiskal Covid-19 itu 53%, industri pengolahan 14% sisanya jasa lainnya, akomodasi dan makanan minuman," pungkas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)