JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merealisasikan penyederhanaan birokrasi di instansi-instansi pemerintah pada tahun ini. Bentuk penyederhanaan ini dengan cara memangkas eselon III,IV dan V dan digantikan dengan tenaga fungsional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan birokrasi yang kini tengah gencar dilakukan pemerintah tak lain untuk meningkatkan efisiensi kinerja. Sebab menurutnya, apabila tetap mempertahankan struktur yang hierarkis dianggap akan memperlambat pengambilan keputusan dan koordinasi instansi pemerintah.
Baca Juga: WFH Bikin Sri Mulyani Kerja 24 Jam Sehari, 7 Hari Seminggu
Berikut adalah fakta mengenai pemangkasan eselon yang dirangkum Okezone:
1. Sudah berjalan 60%
Saat ini reformasi birokrasi yang dilakukan baik di pusat maupun daerah sudah mencapai 60%. Ditargetkan seluruh Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah melakukan pemangkasan pada jabatan eselon III, IV dan V pada akhir tahun nanti.
"Kaitannya dengan poin keempat (penyederhanaan birokrasi) kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh sekjen, Sesmen dan sekda-sekda yang sampai bulan Juli ini sudah mendekati 60% selesai. Diharapkan Desember ini selesai secara keseluruhan," jelas Tjahjo.
2. 57 Instansi Ajukan Penyetaraan Jabatan
Hingga kini sudah ada 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.
“Kementerian dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada dalam Permen PANRB No. 28/2019,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Kerja Full 24 Jam, Sri Mulyani Curhat Ingin Istirahat Buat Ketemu Cucu
Jika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Setelah program penyetaraan jabatan ini selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui jalur inpassing atau pengangkatan perpindahan jabatan.
3. Tukin PNS Ditunda
Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Bagi yang tidak menjalankan hal tersebut sudah ada sanksi yang disiapkan pemerintah.
Salah satunya adalah tidak akan dicairkannya Tunjangan Kinerja. Hal ini bahkan sudah dikomunikasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar Tunjangan Kinerja instansi yang tak lakukan pemangkasan eselonisasi ini agar ditunda pencairannya Tukinnya.
"Dan mohon maaf yang bagi Kementerian Lembaga dan daerah yang belum selesai reformasi birokrasi kami sduah kordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjannya bagi teman-teman ASN," ujarnya.
4. Belajar dari Korsel
Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam melakukan reformasi pada birokrasi, pemerintah belajar dari beberapa negara. Sebut saja negara tetangga seperti Singapura hingga negeri gingseng Korea Selatan.
"Mencoba lihat penyederhanaan birokrasi di sebuah negara kecil seperti Singapura, sebuah negara menengah seperti Korea Selatan dalam rangka membangun profesionalitas ASN kita," ujarnya.
5. Tujuan Pemangkasan
Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa tujuan dari penyederhanaan birokrasi ini. Pertama adalah untuk mempercepat perizinan sehingga bisa meningkatkan investasi dan juga pertumbuhan ekonomi agar tumbuh dengan cepat.
"Jadi pengertian penyederhanaan birokrasi dalam jangka pendek kemarin sebelum ada covid. Mempercepat Kementerian/Lembaga memberikan perizinan agar investasi dan pusat daerah berjalan dengan baik. dan pertumbuhan daerah dan pusat akan tumbuh dengan cepat," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).
Menurut Tjahjo, tujuan kedua adalah untuk mempercepat pelayanan publik. Mengingat tugas utama dari ASN sebagai abdi negara adalah melayani masyarakat.
"Kedua juga mempercepat memberikan pelayanan publik di semua kementerian lembaga yang ada," kata Tjahjo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)