Baca Juga: Penempatan Dana Rp30 Triliun ke Bank Himbara Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan
"Jadi kita akan terus monitoring per bulan ke masing-masing bank Himbara bagaimana penggunaan dana tersebut. Dan mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan di-revolve untuk nanti enam bulan dan seterusnya," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan meningkatkan pengawasan program penempatan dana di bank pelat merah itu.
"Bahkan, kami sudah melibatkan banyak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPK hingga BPKP," tandas dia.
(Feby Novalius)