Alasan Anies Hapus Aturan Ganjil Genap di Pasar

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 17:03 WIB
Pasar (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus aturan ganjil genap pada kios-kios di pasar. Hal ini sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjelasakan alasan pihaknya menghapus kebijakan kios ganjil-genap di pasar tradisional. Alasannya, karena kerap ditemukan fakta di lapangan, yakni pedagang yang memiliki kios bernomor genap, lalu menitipkan barang dagangannya ke pemilik kios bernomor ganjil.

 Baca juga: Mendag Beberkan Cara Agar Perdagangan Bisa Berjalan Baik

“Dalam praktiknya jumlah pengunjung tidak terpengaruh ganjil genap. Praktiknya tetep datang. Hari ganjil, penjual genap menitip penjual ke yang ganjil. Jadi lebih penting kita mengendalikan jumlah orang masuknya daripada kendalikan di dalamnya,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Menurut dia, penerapan kebijakan itu tidak berhasil menurun kan penularan di dalam pasar, sehingga ia memutuskan untuk mengatur jumlah orang yang masuk ke dalam pasar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya