Baca Juga: Puncak Debat soal Utang, Anggota Komisi VII Usir Bos Inalum dari Rapat
Menurut Hestu, beberapa contoh perusahaan yang ada di Indonesia saat ini sudah melakukan hal tersebut. Khususnya pada toko-toko offline ritel yang mengenakan PPN 10% pada setiap produk yang dibeli costumer.
"Sebenarnya nggak bisa dibilang ada penambahan 10% sekarang pun kalau ada sudah 10% atau perusahaan di Indonesia yang memanfaatkan itu sudah 10%," kata Hestu.
Hanya saja aturan ini belum mengakomodir semua pihak khususnya yang masuk ke dalam bisnis digital. Apalagi, banyak perusahaan digital yang basis kantornya tidak berada di Indonesia.
"Sebetulnya sudah sama nah kemudian ketika ini dipungut oleh yang dari luar negeri," kata Hestu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)