JAKARTA - Lion Air Group melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate). Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang.
"Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga, merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Tumbang! Lion Air PHK Karyawan, Pilot Asing hingga Potong Gaji
Diakui Danang, saat ini Lion Air Group sedang berada di masa sulit dan menantang, atas kondisi terbentuk dari akibat Covid-19 serta memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian.
"Dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kelangsungan dimaksud, pada kondisi pendapatan yang sangat minimal, karena terjadi pembatasan perjalanan dan penghentian sementara operasional penerbangan," katanya.