"Upaya percepatan seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK penyediaan uang," jelasnya
Baca Juga: Pencairan Insentif Kesehatan Rendah, Ombudsman Usul Remunerasi Anak Buah Sri Mulyani Dipotong
Dia menambahkan, langkah percepatan penyaluran akan terus dilakukan pada sektor kesehatan menjadi prioritas pemerintah di tengah pandemi.
"Intinya percepatan sudah dilakukan, pertama melalui Permenkes juga PMK untuk menentukan berapa per daerah asumsi jumlah tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif, kemudian untuk biaya rumah sakit sudah ada uang muka, klaim rumah sakit kita bayarkan dulu uang muka nanti dokumennya bisa sambil jalan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)