Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dikeluhkan Industri hingga Ritel, PP Kesehatan Harus Libatkan Kemendag dan Kemenperin

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |15:43 WIB
Dikeluhkan Industri hingga Ritel, PP Kesehatan Harus Libatkan Kemendag dan Kemenperin
Industri Keberatan dengan Larangan Jual Rokok dengan Radius 200 Meter dari Sekolah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian diminta terlibat dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan. Pasalnya aturan tersebut berkorelasi dengan ranah kementerian lain, menyusul banyaknya penolakan dari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.

Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan serta dapat memutus matapencaharian para pedagang.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.

Oleh karena itu, seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanyamenyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, sepertipersoalan industri dan perdagangan.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas Kementerian lain. Padahal, setiap Kementerian memiliki tugaspokok dan fungsinya masing-masing.

Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kesehatan karena berada diluar kewenangannya.

“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luarkesehatan, seperti persoalan industri maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement