JAKARTA - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan operasional bioskop ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/Menkes/382/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menparekraf, dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.
Baca Juga: Bioskop Sudah Boleh Dibuka per 6 Juli, Keputusan Operasional Ada di Perusahaan
GPBSI mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyambut baik KMK dan SKB tersebut.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, perihal penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud.
"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," katanya seperti dilansir dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Dibolehkan Buka Sejak 6 Juli, Ini Aturan Baru Nonton di Bioskop