Moratorium, 130.000 Orang Tak Bisa Daftar STAN

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 17:19 WIB
Moratorium Penerimaan CPNS melalui STAN 5 Tahun ke Depan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi regulasi itu sejak 6 Mei 2020. Hal itu menyusul adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) nomor B/435/M.SM.01.00/2020.

Baca Juga: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan STAN, Tjahjo Kumolo: Yang Paling Tahu

“Sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, menyebabkan seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif, mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama tiga tahun terakhir mencapai angka 130.000 peserta,” kata Inwan kepada Okezone, Rabu (8/7/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya