Pelaku UMKM Wajib Baca, Cara Dapat Subsidi Bunga KUR

Natasha Oktalia, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 13:58 WIB
Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kabar baik untuk para pelaku UMKM. Pasalnya penerima restrukturisasi KUR juga bisa mendapatkan subsidi. Subsidi tersebut berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Seperti yang dilansir dari laman Instagram @kemenkopukm, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah akan membantu #SobatUKM dengan subsidi bunga/margin melalui program PEN.

Baca juga: 600 Industri Kecil Dihantam Badai Covid-19

Penerima subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa mendapatkan subsidi tentunya harus memenuhi syarat. Syarat yang sudah diatur dalam PMK 65 tahun 2020 di antaranya:

1. Memiliki plafon/kredit pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya