JAKARTA - Kabar baik untuk para pelaku UMKM. Pasalnya penerima restrukturisasi KUR juga bisa mendapatkan subsidi. Subsidi tersebut berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Seperti yang dilansir dari laman Instagram @kemenkopukm, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Pemerintah akan membantu #SobatUKM dengan subsidi bunga/margin melalui program PEN.
Baca juga: 600 Industri Kecil Dihantam Badai Covid-19
Penerima subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa mendapatkan subsidi tentunya harus memenuhi syarat. Syarat yang sudah diatur dalam PMK 65 tahun 2020 di antaranya:
1. Memiliki plafon/kredit pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000;