2. UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit/pembiayaan sebelum masa Pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020);
3. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional;
4. Memiliki kategori perfoming loan lancar (kolektabilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Subsidi yang dapat diajukan oleh Nasabah KUR, meliputi kredit produktif yang digunakan untuk investasi dan modal kerja serta kredit kendaraan bermotor dan lain-lain yang termasuk kategori kredit investasi dan modal usaha.