JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memanggil jajaran direksi hingga karyawan dan pensiunan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pertemuan dipimpin Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan ini, bertujuan menyelesaikan permasalahan sisa utang hak karyawan Merpati yang belum dibayarkan.
Saat ditemui usai rapat, Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mengatakan, pihaknya akan tetap mematuhi dan mengacu pada putusan perdamaian atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam perjanjian PKPU, Merpati akan menjalankan lima tahapan lewat program restrukturisasi.
Baca Juga: Tak di Kantor, Para Pensiunan Merpati Gagal Ketemu Menteri BUMN
"Kita mengacu pada putusan PKPU," ujarnya, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Dalam kesempatan yang berbeda, Mantan SVP Cooporate Planing Merpati Ery Wardhana mengatakan, dalam pertemuan tersebut masih belum menemukan titik terang mengenai kapan pesangon mereka akan dibayar. Mengingat, program restrukturisasi yang dipakai tidak jelas.
Baca Juga: Pensiunan Pegawai Merpati Datangi Kantor Erick Thohir
Merpati sebenarnya sudah membayarkan sejumlah pesangon kepada eks karyawannya yang terkena PHK. Hanya saja, hal tersebut sudah terlalu lama karena dilakukan pada 31 Desember 2018.
Di sisi lain, Merpati juga masih berutang pesangon kepada 1.233 karyawan sebesar Rp318,17 Miliar. Padahal, para eks karyawan Merpati sebenarnya sudah menyetujui pembayaran sebesar 50%.
Menurut Ery, direksi memberikan opsi pembayaran utang pesangon sebesar 50% saja. Namun dari jumlah 50% tersebut dibagi lagi menjadi dua yang mana setengah lewat cash dan sisanya lewat perjanjian utang.
"Enggak ada (jalan temu). Keliatan hanya bela diri saja. Nah itu kapan. semuanya makin gajelas," jelasnya.
Menurut Ery, dalam pertemuan tersebut sebenarnya ada dua hal yang hendak diklarifikasi. Pertama adalah bagaimana progres dan kelanjutan dari program yang dijalankan perseroan untuk membayar utang pesangon tersebut.