Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut

Fakhri Rezy, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 11:47 WIB
Presiden Jokowi (Setkab)
Share :

Selain kepada pencari kerja, kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

 Baca juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja

Untuk pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dibagi dua. Pertama pekerja atau buruh yang dirumahkan, serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, peserta juga mempunyai persyaratan dalam mengikuti program tersebut. Adapun ketiga persyaratannya adalah:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya