Selain kepada pencari kerja, kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja
Untuk pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dibagi dua. Pertama pekerja atau buruh yang dirumahkan, serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun, peserta juga mempunyai persyaratan dalam mengikuti program tersebut. Adapun ketiga persyaratannya adalah: