Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja, Ini Peserta yang Boleh Ikut

Fakhri Rezy, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 11:47 WIB
Presiden Jokowi (Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Hal ini mengenai perubahan aturan untuk Kartu Prakerja.

Perpres Nomor 76 tahun 2020 mengenai perubahan atas Perpres nomor 36 tahun 2020. Di mana mengenai pengembangan kompetensi kerja melalui kartu prakerja.

 Baca juga: Tambahan Anggaran Rp10 Triliun untuk Kartu Prakerja Belum Cair

Mengutip Perpres tersebut, Jakarta, Jumat (10/7/2020), salah satu yang diubah adalah peserta Kartu Prakerja. Kartu Prakerja awalnya hanya untuk diberikan kepada pencari kerja dan saat ini ditambahkan lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya