JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru. Selain itu, mahasiswa STAN untuk 5 tahun ke depan tidak akan ada rekrutmen.
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Maka dari itu, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta akan moratorium di Kemenkeu:
Baca juga: Arahan Sri Mulyani, PNS Kemenkeu Akan Work From Home Permanen
1. Moratorium di Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.
2. Alasan Sri Mulyani Lakukan Moratorium
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ingin Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, RUU Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Sri Mulyani
"Memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan," ujarnya.
3. 5 Tahun Tak Menerima CPNS dan Penerimaan dari STAN
rencana Kemenkeu untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulaitahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Adapun Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan Unit Organisasi Eselon II yang berkedudukan di Kantor Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan harus menyusun strategis Tahun 2020-2024.
"Kementerian Keuangan berupaya mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang optimal untuk mewujudkan SDM yang adaptif dan technology savy," ujar Sri.
4. 130.000 Orang Tak Bisa Daftar STAN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru dan mahasiswa STAN untuk 5 tahun ke depan, tepatnya pada periode 2020-2024.
Baca juga:
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi regulasi itu sejak 6 Mei 2020. Hal itu menyusul adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) nomor B/435/M.SM.01.00/2020.
“Sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, menyebabkan seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif, mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama tiga tahun terakhir mencapai angka 130.000 peserta,” kata Inwan kepada Okezone.
5. Masih Ada Jalan Jadi CPNS Lewat Sekolah Kedinasan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi sekolah kedinasan tahun anggaran 2020 tetap dilaksanakan.
Di mana terdapat enam instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun ini. Di antaranya Kemendagri (IPDN), BSSN (Politeknik SSN), Kemenkumham (Poltekip dan Poltekim), BIN (STIN), BPS (Politeknik Statistika STIS), dan Kemenhub (18 sekolah tinggi dan politeknik).
“Pemerintah tetap melanjutkan proses seleksi untuk sekolah kedinasan untuk tahun 2020,” kata Tjahjo.