3. Maria Pauline Diminta Kembalikan Uang Rp1,7 Triliun
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berhasil melakukan ekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Ekstradisi terkait dengan pelarian Maria Pauline Lumowa, tersangka utama kasus pembobolan BNI sebesar Rp1,7 triliun.
Staf khusus menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, keberhasilan ekstradisi merupakan sebuah prestasi dari Menkumham.
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang kita lihat, hal yang besar ini prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan Ham," ujar Arya, dalam keterangannya.
Kementerian BUMN turut berterimakasih kepada Duta Besar Indonesia di Serbia. Kata dia, kedutaan banyak membantu proses penangkapan Marie Pauline. Karena itu, pihaknya mendukung langkah-langkah hukum saat ini.
"Kita mendukung betul langkah-langkah ini, dan mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia. Hal itu yang kita harapkan dari ekstradisi yang dilakukan oleh temen-teman Kementerian Hukum dan HAM ini," jelasnya.
4. Ini Cara Pencegahan L/C Fiktif
Menurut Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudhistira harus dilakukan pengamanan yang berlapis. Kemudian yang bisa dipelajari yakni memberikan otonomi kepada kantor cabang.
Hal itu suatu hal yang bagus karena itu bagian dari demokrasi. Agar tidak kaku antara kantor pusat dan cabang.
"Kantor cabang mempunyai otoritas tersendiri melakukan eksekusi penyaluran kredit atau pendapatan dan yang paling penting hubungan cabang dan pusat harus lebih bagus koordinasinya," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya kordinasi ini bisa ditangani secara cepat dan apabila ada pembobolan lagi tersangkanya tidak keluar dari suatu negara lain.
"Jadi hal ini tergantung juga koordinasi antara kantor pusat seperti ada direktur kepatuhan dan direktur internasional," ungkap dia.
Sebelumnya, PT Bank BNI Tbk (Persero) mendukung proses hukum terhadap Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus unpaid L/C tahun 2002-2003 senilai Rp1,7 triliun. Perseroan pun ingin kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap Sdri MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas," tutur Corporate Secretary BNI Meiliana.
(Fakhri Rezy)