Jenis-Jenis Koperasi, Kenali Perbedaannya

Natasha Oktalia, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2020 12:13 WIB
Koperasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Jenis koperasi Indonesia beragam dan mempunyai fungsinya masing-masing. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta koperasi harus masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan nasional yaitu pangan, komoditi, maritim , pariwisata dan industri pengolahan

"Koperasi yang saat ini sudah aktif, baik itu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi simpan pinjam dan koperasi lainnya harus berada pada kesatuan ekosistem yang terintegrasi satu sama lain," kata Teten dalam pidatonya saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-73, Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga: Selamat Hari Koperasi Nasional ke-73, Ini Sejarah Singkat yang Diperingati Tiap 12 Juli 

Selain itu, bisnis koperasi harus berubah mengikuti perkembangan zaman, salah satunya menjadikan milenial menjadi target market.

"Masa depan Indonesia berada pada generasi milenial, koperasi harus masuk pada sektor ekonomi kreatif, di mana anak-anak muda saat ini banyak terlibat dalam sektor tersebut," kata Teten.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Jalin Mitra dengan Koperasi 

Lalu ada berapa jenis koperasi di Indonesia? Berikut penjelasannya:

Jenis Koperasi menurut fungsinya

Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya