Perhatikan Hal Ini Sebelum Jalin Mitra dengan Koperasi

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 15:07 WIB
Koperasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyarankan agar pihak yang ingin bermitra dengan koperasi manapun harus mengecek terlebih dahulu apakah koperasi terkait sudah mengantongi Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) atau belum.

Baca Juga: Dari 15 Koperasi Ilegal Masih Di-Review, Hanya Satu yang Tetap Diblokir 

Dia mengatakan, keberadaan sertifikat NIK ini penting untuk penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi secara nasional.

"NIK sendiri memberikan bukti bahwa koperasi itu aktif. Tapi, sertifikat NIK ini hanya diberikan pada koperasi yang aktif dan sudah lebih dari dua kali berturut-turut melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi kalau ingin bermitra, pastikan mereka punya sertifikat NIK," ucap Zabadi dalam acara Koperasi dan UMKM Go Digital Di Era New Normal di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: 35 Koperasi Dinormalisasi, Kemenkop UKM: Untuk Lindungi Masyarakat 

Apabila koperasi tidak memiliki sertifikat NIK tapi memiliki NIK, dikhawatirkan koperasi ini tidak melakukan RAT secara rutin. Sertifikat ini akan memberikan kepastian informasi status legalitas usaha dari koperasi tersebut.

"Dengan adanya sertifikat NIK, tentunya akan meningkatkan kepercayaan dari pihak yang ingin bermitra, dan juga kepercayaan diri koperasi untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini juga penting untuk pengembangan koperasi lebih lanjut ke depannya," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya