Namun harga jual yang ditawarkan bisa dinaikan sehingga gap keuntungannya itu bisa diklaim. Misalnya adalah menjual produk seharga Rp500.000.
Maka produk tersebut bisa dijual dengan harga Rp550.000. Keuntungan Rp50.000 itu nantinya bisa diklaim sebagai pendapatan.
"Misalnya ada barangnya, jual harga Rp500.000 saya bilang boleh enggak saya jual naikin harganya, boleh saja. Nanti dari selisih harga itu yang jadi keuntungan saya. Jadi saya cuma bantuin promosiin woro-woro di sosial media dimanapun. Jadi ketika laku tinggal kirim. Istilahnya saya enggak modal apapun. Jadi ada beberapa penjual yang memperbolehkan dengan cara resseler itu. Kenapa enggak dimanfaatin buat kita minim risiko juga," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)