Sebelum masuk ke lokasi, pengecekan suhu tubuh dilakukan oleh petugas/pekerja dengan memakai alat pelindung diri seperti masker dan faceshield. Untuk calon pembeli dengan kondisi kesehatan kurang fit tidak diperbolehkan masuk ke lokasi dan penjual atau pekerja dari luar daerah tentunya harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
4. Penerapan higiene dan sanitasi
Sediakan fasilitas CTPS atau handsanitizer di tempat yang mudah diakses dan tempat penjualan tentunya harus dibersihkan dan didesinfeksi secara berkala.
Pastikan terlebih dahulu bahwa tempat penjualan telah mendapat izin dari kepala daerah setempat. Sumber informasi lengkap ini diperoleh dari Surat Edaran Dirjen PKH No. 0008/SE/PK.320/F/06/2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)