Syarat NPWP untuk Dapat Subsidi Bunga, UMKM: 'Jebakan Batman'

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2020 19:25 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pelaku UMKM mengeluhkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 dari Kementerian Keuangan terkait kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku UMKM agar bisa menerima dana bansos. Para pelaku UMKM menanggapi revisi kebijakan ini sebagai 'jebakan batman' dari pemerintah saja.

"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan batman' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun dalam webinar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Registrasi Online, Simak Tata Cara UMKM Dapat Subsidi Bunga 

Ikhsan menyampaikan bahwa kewajiban NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah, terutama mereka kesulitan terkait pengisian Surat Tagihan Pajak (STP).

"Mengisi STP saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali, di China, tahun 2020 ini, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya