JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tanah Air memiliki banyak sekali tantangan dalam berusaha. Salah satu persoalan adalah akses permodalan.
Luhut menyebut, sulitnya akses permodalan yang dirasakan pelaku UMKM juga berdampak pada rendahnya penyerapan permodalan. Selain itu, proses administrasi yang rumit juga menjadi salah satu faktor.
"Banyak pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman modal tapi terganjal proses administrasi yang diterapkan perbankan, oleh sebab itu kami mengimbau perbankan untuk melonggarkan khususnya dalam konteks Covid-19 proses-proses administrasi dalam membantu UMKM," ujar Luhut dalam Webinar Peluncuran DigiKU, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: 118 Sertifikasi Merek Dagang UMKM Diserahkan, Ini Manfaatnya
Luhut menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan yang dirasakan pelaku UMKM dibutuhkan suatu inovasi di mana inovasi tersebut harus memenuhi unsur efisiensi, perluasan manfaat dan peningkatkan kualitas.
"Seperti pesan Presiden, kita jangan membuat aturan-aturan yang mengikat diri kita sendiri," kata dia.
Baca Juga: Syarat NPWP untuk Dapat Subsidi Bunga, UMKM: 'Jebakan Batman'
Luhut menyampaikan, dengan adanya inovasi dan semangat gotong royong untuk menambah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama UMKM harus terus ditingkatkan.
"Saya percaya UMKM memiliki kemampuan untuk terus berinovasi dan berkreasi dan mari bersama sama kita dukung dan ambil bagian dengan bangga dan beli produk produk buatan UMKM," ucapnya.
Sebelumnya, Para pelaku UMKM mengeluhkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 65/2020 dari Kementerian Keuangan terkait kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku UMKM agar bisa menerima dana bansos. Para pelaku UMKM menanggapi revisi kebijakan ini sebagai 'jebakan batman' dari pemerintah saja.
"Banyak teman-teman di daerah mengatakan bahwa ini adalah 'jebakan batman' dari pemerintah. Kalau mau bantu ya bantu, kenapa harus pakai embel-embel tambahan? Jujur saja, banyak UMKM di daerah yang tidak memiliki NPWP," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun dalam webinar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Ikhsan menyampaikan bahwa kewajiban NPWP ini memberatkan para pelaku UMKM di daerah, terutama mereka kesulitan terkait pengisian Surat Tagihan Pajak (STP).
"Mengisi STP saja mereka sudah kesulitan, belum lagi dikejar-kejar membayar pajaknya. Saya sudah utarakan berulang kali, di China, tahun 2020 ini, pajak sudah dinihilkan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)