118 Sertifikasi Merek Dagang UMKM Diserahkan, Ini Manfaatnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 13:32 WIB
Penyerahan Sertifikasi Hak Merek oleh Menkumham kepada Menkop UKM. (Foto: Okezone.com/Michelle Natalia)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan 118 sertifikat hak merek kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Melalui sertifikasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia, agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk ekspor produk di negara lain,

"Statistik pengajuan permohonan merek semakin meningkat, yaitu 8.829 permohonan pada tahun 2018, meningkat 10.632 di tahun 2019," tutur Yasonna di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Menurut Yasonna, meningkatnya permohonan merek dari UMKM, tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kementerian Hukum dan HAM, dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Syarat NPWP untuk Dapat Subsidi Bunga, UMKM: 'Jebakan Batman'

“Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” kata Yasonna.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya