118 Sertifikasi Merek Dagang UMKM Diserahkan, Ini Manfaatnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 13:32 WIB
Penyerahan Sertifikasi Hak Merek oleh Menkumham kepada Menkop UKM. (Foto: Okezone.com/Michelle Natalia)
Share :

Menurut dia, berdasarkan data 2019, baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI, dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut katanya, tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

“Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual sangat disayangkan, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga.Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan,” ujarnya.

Baca Juga: Registrasi Online, Simak Tata Cara UMKM Dapat Subsidi Bunga

Sedangkan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran KemenKopUKM, Victoria Simanungkalit, menyatakan, dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga turut mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI) baik Merek, Hak Cipta, Desain Industri dan Indikasi Geografis Produk KUMKM.

“Sejak 2015 Kementerian Koperasi dan UKM c.q Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dengan memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM,” kata Victoria.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya