Ketiga belas perusahaan tersebut dianggap sudah mengikuti seluruh rangkaian legal formal izin usaha di Indonesia yang mengacu Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 antara lain; perusahaan exchange wajib memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar agar bisa memperoleh tanda daftar dari Bappebti.
Selanjutnya, mereka harus memenuhi sejumlah syarat lagi, termasuk menambah kecukupan modal menjadi Rp50 miliar agar mendapat persetujuan sebagai pedagang fisik.
Daftar yang ada pada situs Bappebti menjadi jaminan atas legalitas, keamanan, dan kenyamanan publik yang ingin berinvestasi. Itu berarti jika ada penyedia jasa perantara yang tidak terdaftar di Bappebti maka dianggap ilegal.
Jadi, jika tertarik untuk berinvestasi di dunia digital dengan kripto exchange, jangan lupa untuk membuka situs resmi Bappebti untuk menjamin lehgalitas keamanan, kenyamanan, dan ketenangan dalam berinvestasi.
(Dani Jumadil Akhir)