JAKARTA - Seiring dengan tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi di cryptocurrency atau pertukaran mata uang digital (kripto exchange) membuat pemerintah Indonesia gencar untuk mendata berbagai perusahaan perantara perdagangan aset kripto exchange di Tanah Air.
Baca Juga: Pertama Kali, Perusahaan Mata Uang Digital Ini Bakal Listing di Bursa AS
Hal ini dilakukan agar memastikan bahwa perusahaan tersebut tercatat dan legal secara formal di Indonesia serta bisa melakukan aktifitas ekonomi di Indonesia secara sah.
Dalam situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat per 17 Juli 2020 seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (17/7/2020), sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dan bisa menjadi rekanan investasi. Ketiga belas perusahaan itu adalah:
Baca Juga: Bocoran Mata Uang Digital yang Dikembangkan China
1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),
2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit),
3. PT Tiga Inti Utama (Triv),
4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax),
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu),
6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex),
7. PT Bursa Kripto Prima (Bicipin),
8. PT Luna Indonesia Ltd (Luno),
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku),
10. PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange),
11. PT Cipta Koin Digital (Koinku),
12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
13. PT Plutonext Digital Aset.