JAKARTA - Para milenial menjadikan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sebagai salah satu tren investasi bentuk baru saat ini. Pasalnya, usaha PBK juga dinilai dapat menggandakan uang dengan lebih cepat dan mudah.
Karena maraknya tren berinvestasi tersebut, sebagian dari pengguna awam justru tidak mempelajari terlebih dahulu bagaimana prospek kerja PBK. Sehingga banyak di antaranya yang menjadi korban penipuan pialang yang ilegal.
Baca juga: Komoditas Emas hingga Seng Alami Kenaikan Harga di Mei 2020
Hal ini menjadi sebuah keresahan baru bagi pihak-pihak tertentu. Oleh sebab itu, perlu untuk mengenali terlebih dahulu ciri-ciri pialang berjangka.
Mengutip Instagram Kemendag, Jakarta, Senin (19/7/2020), berikut pialang berjangka yang pada umumnya berstatus legal:
1. Terdapat kata "berjangka" atau "futures" pada nama perusahaan
2. Memiliki izin dari Bappebti Kemendag, termasuk Wakil Pialang Berjangka-nya, serta melakukan penyetoran margin/dana pada rekening terpisah.
Baca juga: Biasanya Rp15.000/Kg, Kini Harga Jahe Capai Rp75.000
3. Terdapat penarikan margin
4. Menyetor margin/dana pada rekening terpisah (segregated account)
5. Memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan yang jelas
6. Menyampaikan dokumen dan perjanjian kepada nasabah terkait pemberitahuan adanya resiko, perjanjian pemberian amanat, dan aplikasi pembukaan rekening