Kata Pedagang soal Aturan Jam Malam

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 19 Juli 2020 03:28 WIB
Aturan Jam Malam di Surabaya sebagai Antisipasi Pencegahan Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
Share :

Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:

1. Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

2. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya: Dampak Aturan Jam Malam di Surabaya, Pedagang: Omzet Turun

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya