1.Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
2.Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
3. Terhadap pengecualiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas di luar rumah harus menunjukkan surat keterangan dan bukti pendukung lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam peraturan wali kota ini.
(Fakhri Rezy)