JAKARTA – Tren pengidap virus corona atau Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Salah satu upaya pencegahan penyebaran pandemi itu, Pemkot Surabaya menerapkan jam malam di seluruh kawasan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menyatakan pihaknya menyambut baik penerapan jam malam di Kota Pahlawan tersebut. Karena dengan menurunnya kasus corona di Surabaya, diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian.
Baca juga: Menelusuri Sejarah Supermarket Pertama di Dunia
“Saya kira (kebijakan jam malam) bagus-bagus saja. Ini untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih serius,” kata Stefanus kepada Okezone, Minggu (19/7/2020).
Dia menjelaskan operasional mal di Indonesia itu tutup pukul 22.00. sehingga, diharapkan ada pembicaraan lanjutan antara DPD APPBI Jawa Timur agar para pekerja yang sedang di jalan pulang tidak diangkut dalam sebuah razia.
“Mesti dipikirin juga. Apakah nanti jam di mal diatur lagi atau bagaimana. Saya kira itu perlu ada koordinasi,” ujarnya.
Baca juga: Gajian Masuk Rekening Mal Mulai Diserbu, Jangan Lupa Protokol Kesehatan Ya
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) Nomor 33 Tahun 2020 pada 13 Juli 2020. Regulasi ini terbit setelah merevisi perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020, terdapat aturan terkait pembatasan jam malam. Pembatasan itu tercantum dalam pasal 25A.
Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:
1.Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
2.Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
3. Terhadap pengecualiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas di luar rumah harus menunjukkan surat keterangan dan bukti pendukung lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam peraturan wali kota ini.
(Fakhri Rezy)