14 Biaya Kartu Kredit yang Jarang Diketahui

Safira Fitri, Jurnalis
Selasa 21 Juli 2020 21:10 WIB
Kartu Kredit (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mudahnya mendapatkan kartu kredit mengakibatkan jumlah pengguna kartu kredit hingga saat ini meningkat. Sayangnya tidak diiringi konsistensi nasabah dalam ketepatan pembayaran tagihan. Perilaku pembayaran pengguna kartu menunjukkan, semakin kecil pendapatan pemegang kartu, semakin kecil pula rasio pembayaran.

Mengutip buku "Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit & Uang Elektronik" oleh Ir. R. Serfianto D. P., Iswi Hariyani, SH, MH, Cita Yustisia Serfiani, SH, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Hampir 70% pengguna kartu membayar dengan cara mencicil. Kebiasaan nasabah ini justru memberikan penghasilan bunga (interest income) yang lebih besar bagi bank dari bunga utang kartu kredit per bulan.

Baca Juga: 5 Langkah agar Sadar dalam Mengelola Keuangan

Rata-rata pengguna kartu terus membayar 30-60% dari total tagihan. Kalau pengguna terus membayar minimal, lama-lama pengeluarannya lebih besar dari pendapatan. Hampir 40% pemilik kartu kredit di DKI Jakarta memilih membayar tagihan minimal tiap bulan.

Padahal, pemegang kartu dibebani bunga cukup tinggi oleh penerbit, yaitu mencapai 3,5% per bulan. Bunga inilah yang menjadi sumber pendapatan bank. Nah, di samping bunga, pada satu kartu kredit menempel biaya-biaya tambahan yang mungkin tidak disadari pengguna. Biaya-biaya tambahan itu sebagai berikut:

Baca Juga: Budget Menikah Pas-pasan, Pandemi Momen Tepat untuk Menikah?

a. Iuran tahunan (annual fee)

b. Biaya bunga

c. Biaya keterlambatan pembayaran (late charge)

d. Biaya penarikan tunai (cash advance)

e. Biaya over limit

f. Biaya cek/giro ditolak

g. Biaya penggantian kartu

h. Biaya copy sales draft

i. Biaya transfer dana

j. Biaya pelayanan pembayaran

k. Biaya permintaan salinan lembar pemberitahuan tagihan

l. Biaya permintaan kenaikan limit

m. Biaya materai lunas pembayaran

n. Biaya administrasi

Kisaran tarif biaya di atas berbeda, tergantung dari kebijakan yang ditetapkan bank penerbit. Bila bank penerbit tersebut adalah BUMN, tarif biaya yang ditetapkan relatif lebih rendah dibandingkan bank penerbit swasta. Untuk bank penerbit swasta juga harus dicermati, swasta dalam negeri atau swasta asing. Bank penerbit swasta asing cenderung menetapkan tarif biaya yang lebih tinggi.

Sebaiknya pikirkan berulang kali jika ingin menggunakan kartu kredit sebagai alat pembiayaan usaha jangka menengah-panjang, karena tingkat suku bunga yang sangat besar yaitu mencapai 36% hingga 60% per tahun. Kartu kredit lebih layak digunakan sebagai alat pembayaran khususnya bagi mereka yang sering bepergian ke berbagai kota atau ke luar negeri.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya