Resmi Pailit, Pemilik Atrium Senen Ajukan Proposal Damai

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2020 18:15 WIB
Sidang Cowell Development (Foto: Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Cowell Development Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhir pekan lalu. Hari ini Tim Kurator PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) mengundang rapat kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PT Cowell Development Tbk, Jimmy Simanjuntak mengatakan agenda ini untuk memperkenalkan antara pihaknya, kreditur, kurator, serta hakim pengawas.

Baca Juga: Terancam Pailit, Saham Pemilik Plaza Atrium Disuspensi

“Tadi sudah terjalin komunikasi yang baik, intinya kami gunakan hak kami secara maksimal. Kami enggak ajukan upaya hukum tapi kami tetap fokus konsentrasi pemilik yang sudah membeli AJB ataupun sertifikat,” kata dia di lokasi, Rabu (22/7/2020).

Dia menambahkan, pihaknya menawarkan proposal perdamaian kepada kreditur dan debitur. Sejumlah kreditur dan debitur harus mendaftarkan diri pada 4 Agustus 2020 dan nantinya diverifikasi pada 24 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Cowell Development Incar Pendapatan Rp525 Miliar Tahun Ini

“Nanti kita diskusikan ke pengadilan. Kan sebelumnya belum pernah ketemu. Kita ketemu di pengadilan, jadi tidak ada dusta lagi,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum kreditur, Rian Hidayat menyambut baik rencana PT Cowell Development, Tbk yang bakal mengajukan proposal perdamaian.

“Ini bagus bagi kami, bisa jadi win-win solution dalam menghadapi masalah ini,” kata Rian yang akan mengikuti dan patuh dalam tahapan selanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya