Untuk jangka menengah dan panjang, Agus mengatakan, pihaknya akan memfokuskan kepada mempertahankan pangsa pasar produk yang mempunyai market power di negara tujuan ekspor. Selain itu, Kemendag juga akan meningkatkan pangsa pasar yang emerging atau potensial.
"Kemudian, losing product yang produknya harus dipulihkan karena tren ekspornya turun dalam lima tahun," ucapnya.
Tidak hanya itu, Kemendag juga akan meningkatkan regulasi dan optimalisasi penggunaan e-commerce dengan menerbitkan Permendag Nomor 50 tahun 2020 sebagai turunan PP Nomor 80 tahun 2019 dalam menertibkan izin usaha bagi pelaku bisnis lokal atau asing periklanan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dan UMKM.
(Dani Jumadil Akhir)