Selain itu, Kemenaker juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membuat unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.
Diharapkan dengan adanya unit ini, dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kota bisa mengimplementasikannya sebagai bagian tugas dan fungsi layanan tenaga kerja yang bersinergi dengan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
"RPP ini sudah kami selesaikan, hanya tinggal menunggu tanda tangan pak Presiden," pungkas Ida.
(Dani Jumadil Akhir)