JAKARTA - Para pekerja yang mencari nafkah di tempat hiburan malam terpaksa dirumahkan akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Mereka dirumahkan karena perusahaanya dilarang beroperasi selama PSBB transisi berlangsung.
"19.000 pekerja dari 1.000 tempat hiburan malam sudah dirumahkan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani kepada Okezone, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Jutaan Buruh Terancam Kena PHK di 2021 jika Covid-19 Tak Berakhir
Dia mengatakan, pihaknya pun telah menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa 21 Juli 2020. Namun belum ada solusi dari masalah tersebut, padahal usaha ini terancam bangkrut, sehingga membutuhkan pemasukan dana.