Manfaat Gaji ke-13 PNS untuk Ekonomi Indonesia, Apa Itu?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2020 13:11 WIB
Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) prajurit TNI dan anggota Polri senilai Rp28,5 triliun dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Harapan itu karena gaji ke-13 dapat menambah daya beli sejumlah masyarakat.

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun, ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian dan menambah daya beli daripada masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri" ujar Airlangga, Jakarta, Kamis (23/7/2020) malam.

Dia menjelaskan pada saat pandemi Covid-19 demand side menjadi terganggu. Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makro ekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu.

"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand said ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," ungkapnya.

Pengeluaran konsumen yang tinggi, kata dia, akan mengarah pada ekspansi bisnis yang menghasilkan peluang kerja yang lebih besar. Di mana, tingkat pekerjaan yang lebih tinggi menciptakan multiplier effect yang selanjutnya mendorong permintaan agregat menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih besar pula.

"Salah satu yang juga diharapkan, karena PNS ini mempunyai beban pekerjaan yang besar sehingga tentu ini diharapkan menambah stimulan bagi PNS yang juga sedang bekerja keras," jelas Airlangga.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

"Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya