JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik bahwa gaji ke-13 tahun ini tetap ada. Hanya saja belum diketahui pasti kapan waktu pencairan gaji ke-13 tersebut.
Adapun besaran anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 Rp28,5 triliun. Anggaran gaji ke-13 PNS berasal dari APBN sebesar Rp14,6 triliun yang meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun. Sementara, pembayaran gaji ke-13 melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik soal gaji ke-13 yang menjadi kepastian bagi PNS, Sabtu (25/7/2020):
1. Gaji ke-13 Jadi Stimulus Pemulihan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian. Pemberian gaji ke-13 PNS sama dengan THR.
Baca Juga: Manfaat Gaji ke-13 PNS untuk Ekonomi Indonesia, Apa Itu?
"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020. Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.
2. Tak Semua PNS Terima Gaji ke-13
Tidak semua PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13. Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Agustus, Siapa Saja yang Terima?
3. Kata PNS
Lily Rusna, salah satu PNS Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyambut baik kabar pencairan gaji ke-13. Ibu dua anak ini sudah sangat menantikan gaji ke-13.
"Alhamdulillah akhirnya cair. Seneng pasti, karena emang udah ditunggu-ditunggu," kata Lily kepada Okezone.
Seorang PNS di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Jannisha Rosmana Dewi pun senang mengetahui kabar baik tersebut. Menurutnya, gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan di tengah situasi pandemi. Apalagi selama pandemi, pengeluaran justru semakin banyak.
"Menurut aku gaji ke-13 itu angin segar sih di tengah kebutuhan yang lagi bertambah padahal pemasukan segitu-segitu aja," ujarnya.
4. Bisa Berkurban dengan Gaji ke-13
Seorang PNS di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Jannisha Rosmana menyebut adanya gaji ke-13 bisa membantu umat muslim yang ingin berkurban. Meskipun pencairannya akan dilakukan setelah Lebaran Idul Adha.