JAKARTA - 66 kapal pencuri ikan atau illegal fishing berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 17 kapal di antaranya berbendera Indonesia dan 49 lainnya berbendera asing.
Penangkapan ini sudah dimulai dari bulan Oktober 2019 lalu. Hingga saat ini, sejumalh tindakan atau penanganan juga sudah dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tangkap 66 Kapal Pencuri Ikan, Terbanyak Berbendera Vietnam
Mulai dari mendapatkan keputusan hukum, hingga salah satu kapal yang ditenggelamkan. Oleh karena itu, Okezone sudah mengumpulkan fakta-fakta yang terkait dengan Penangkapan Kapal Pencuri Ikan, Minggu (26/7/2020).
1. 66 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap, Terbanyak Asing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 66 unit kapal pencuri ikan (illegal fishing), yang terdiri dari 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, kapal asing pencuri ikan itu terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina dan 12 kapal berbendera Malaysia.
Baca Juga: Berantas Pencuri Ikan, Edhy Prabowo Bekali PNS KKP dengan 200 Senjata Pindad
2. Penangkapan sudah dari bulan Oktober 2019.
Penangkapan kapal pencuri ikan atau illegal fishing sudah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak bulan Oktober 2019 silam.
"Kami telah menangkap 66 unit kapal illegal fishing dari bulan Oktober hingga saat ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.