JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia. Penangkapan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru.
“Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia dua hari terkahir. Ketiga kapal tersebut, satu kapal ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka dan dua kapal di perairan WPPNRI 716 Laut Sulawesi sekitar perairan Ambalat," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:Â Nekat Masuk ZEEI, Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia dan Filipina Diciduk
Adin Nurawaluddin menambahkan, untuk ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line.
“Penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak,” ujarnya.
Baca Juga:Â 2 Kapal Malaysia Ditangkap, KKP: Pemberantasan Illegal Fishing
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada dan penangkapam ini adalah bukti keseriusan KKP untuk menjaga laut Indonesia agar tetap lestari.