JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 72 kapal maling ikan hingga kuartal I-2021. Tercatat ada 60 kapal berbendera Indonesia serta 17 lainnya berbendera asing dari Vietnam dan Thailand.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar mengatakan bahwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo hanya 100 kapal dalam 1 tahun.
 Baca juga: Cara-Cara Kapal Maling Mencuri Ikan di Laut Indonesia
"Sekarang kita sudah bisa menyita 72 kapal baru 100 hari (kinerja Sakti Wahyu Trenggono). Mudah-mudahan kita bisa lebih meningkatkan lagi atau menindak para pelaku yang terutama dari asing," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Kemudian, kata dia puluhan kapal ilegal tersebut sedang ditangani secara hukum dengan kejaksaan. Saat ini 3 kapal telah diputus pengadilan (inkracht), 4 kapal proses persidangan, 5 kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), 9 kapal telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, 8 kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan.
 Baca juga: Curi Cumi, Modus Baru Pencurian Ikan Kapal Vietnam di Laut Natuna
"Jadi modus kapal ilegal ini nunggu, ini nggak bisa dikawal satu kapal, minimal dua kapal kita kawal ke Pontianak. Itu mereka tahu, begitu 2 kapal patroli kita mengawal ke Pontianak, mereka turun masuk ke daerah kita, itu jago-jagonya," ungkap dia.