JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.
"Ini menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antar aparat kita di lapangan," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
 Antam menuturkan bahwa dengan pelimpahan kasus tersebut maka PPNS Perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Baca Juga:Â Â RI Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna
“Kapal beserta 8 awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Antam.
Dihubungi secara terpisah, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung upaya KKP dalam melakukan pemberantasan illegal fishing di WPPNRI. Nugroho memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses hukum tersebut.
“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nugroho.
Baca Juga:Â Tak Ditenggelamkan, KKP Minta Kapal Sitaan Dihibahkan ke Nelayan
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News