JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03.
"Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3/2021),” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam Konferensi Pers di Pangkalan PSDKP Batam Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Duarr! RI Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan
Dia menjelaskan dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap dia.
Baca Juga: Mencuri Ikan, RI Musnahkan 4 Kapal Berbendera Vietnam
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar. Oleh sebab itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
"Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua," jelas dia.