Baca Juga: Menko Luhut: 500 TKA Hasilkan Tenaga Kerja Ahli, Bukan Tukang Pacul
Sementara itu, bila pemberi kerja tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas dikenai sanksi seperti teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional. Kemudian pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Sebelumnnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir sudah melakukan penandatanganan komitmen tersebut. Komitmen tersebut berisikan Nota Kesepahaman bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN.
(Feby Novalius)