Agar Tak Tertipu Seperti Kasus Jouska, Pelajari Dulu Apa Itu Investasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 22:06 WIB
Personal Finance (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Investasi memang menjadi salah satu hal yang bisa dilakukan untuk mencari keuntungan atau menambah pendapatan. Namun, sebelum investasi harus berhati- hati agar dompet tidak jebol karena tertipu.

Apalagi saat ini baru saja terjadi kasus yang menimpa nasabah dari perencana keuangan yang terkenal di kalangan milenial yakni Jouska. Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, hal terpenting yang perlu dilakukan sebelum investasi adalah mengenai pengetahuan. Artinya sebelum mulai terjun pada investasi harus paham terlebih dahulu mengenai instrumen investasi.

 Baca juga: Jouska Diminta Selesaikan Kasus dengan Nasabahnya

Tujuannya adalah agar ketika menemukan hal-hal aneh ketika investasi dikelola orang lain bisa langsung menegurnya. Apalagi khusus investasi yang dikelola oleh manajemen investasi seperti reksa dana.

"Berikutnya walaupun enggak terlalu paham kita belajar sedikit sedikit deh ataupun juga berusaha sebenarnya apa sih yang dilakukan. Kalau kemudian kita belajar kita lebih tahu mungkin kita enggak punya waktu menjalankannya kita perhatiin polanya. Kalau memang sudah menyimpang ditegor dalam tanda kutip," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (29/7/2020).

 Baca juga: Rugi Hampir Rp10 Triliun, H&M Akan Tutup Toko dan Potong Harga

Jika memang ada kontrak dengan perencana keuangan atau manajemen investasi hendaknya dicari dahulu mengenai isi kontraknya. Tujuannya adalah untuk mencari tahu apakah dana yang disetor dikelola sendiri atau melalui perantara pihak ketiga.

Selain itu dicari tahu juga tujuan dari saham apa saja yang ditempatkan. Hal ini untuk berjaga-jaga ketika ada dana yang tidak ditempatkan sesuai keinginan atau kontrak bisa segera melapor.

"Bahkan mereka kalau berdasarkan yang saya baca seolah oleh pihak ketiga ini yang menjalankan danannya mau dialokasikan ke mana, ditarik atau dimasukan ke mana, seperti itu. Jadi kita pelajari secara detail kontraknya sejauh mana. Apakah pihak ketiga ini memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut," kata Andi.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya