JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mencabut Keputusan Menteri Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diterbitkan 18 Maret 2020. Ini merupakan bentuk beradaptasi terhadap kebiasaan baru dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kebijakan adaptasi kebiasaan baru diputuskan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi secara nasional setelah sempat vakum disebabkan Covid-19. Jadi kami siap untuk mengirimkan PMI ke-14 negara penempatan," ujar Ida dalam konferensi pers Pembukaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: 5 Tanda Alami Burnout saat Bekerja, Salah Satunya Ingin Rebahan
Guna mendukung percepatan PEN serta memperhatikan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah membuka Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk, maka menurut Ida, perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon PMI (CPMI) untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan.
"Kami telah melakukan serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga yang menyepakati untuk membuka kembali penempatan bagi CPMI ke negara-negara penempatan. Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota kantong PMI terkait kesiapan Pemda untuk penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru dan hampir semua menyatakan kesiapannya," ungkap Ida.